Rekonstruksi Pembunuhan Kepala Desa Terpilih, Tersangka Peragakan 25 Adegan

Kepala Desa terpilih

topmetro.news – Polisi gelar rekonstruksi di halaman Mapolsek Pancurbatu pada hari Selasa (30/1/2018) pukul 10.00 Wib. Tersangka yang memperagakan 25 adegan ini untuk kelengkapan berkas pembunuhan Kepala Desa terpilih yang dilakukan Rusli Bangun (56) warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

Kepala Desa terpilih, Cikepen Tarigan (54) warga Dusun II, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang tewas dibunuh pelaku tak jauh dari kediaman korban saat pulang beribadah pada pada hari Minggu (17/12/218) tahun lalu.

Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancurbatu, Dicky Wirawan Sitinjak, SH dan Dona Sebayang SH. Tersangka Rusli bangun juga didampingi penasehat hukumnya Harapenta Sembiring SH, MH bersama Suhandri Umar Tarigan SH.

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala Sik, SH yang diwakili Wakapolsek, AKP Jonser Banjarnahor dan didampingi Kanit Reskrim Iptu Nelson Silalahi SH, MH.

Dalam adegan rekonstruksi itu, korban Cikepen Tarigan diperankan oleh Sumartono, PHL Polsek Pancurbatu dan dihadiri sejumlah keluarga besar korban. Tersangka Rusli Bangun dalam adegan rekonstruksi menjelaskan, siang itu Cikepen Tarigan baru saja usai beribadah disalah satu gereja yang ada di Desanya.

Selanjutnya korban pun bergegas hendak pulang ke rumahnya. Begitu korban turun dari mobil bersama anak istrinya, Rusli Bangun hendak menghampirinya. Namun karena korban langsung masuk ke rumahnya. Rusli batal mendatanginya dan memilih menunggu korban di luar.

Saat korban ke luar dari dalam rumahnya, Rusli Bangun langsung menghampirinya, kemudian mempertanyakan tentang surat tanahnya yang belum siap hingga saat ini, akibatnya keduanya pun sempat cek-cok mulut.

Ternyata Rusli sudah menyiapkan parang panjang yang diselipkannya di sisi balai desa. Begitu korban lengah, Rusli Bangun langsung mengayunkan parang panjang tersebut dan mengenai pipi kiri korban hingga kepala bagian belakang.

Mendapat serangan mendadak tersebut, korban pun langsung tersungkur ke tanah. Selanjutnya dengan membabi-buta Rusli Bangun terus membacoki tubuh Cikepen Tarigan. Melihat itu, warga sekitar langsung menjerit histeris, dan Rusli Bangun pun memilih kabur ke perladangan meninggalkan korban dengan posisi bersimbah darah.

Kapolsek Pancurbatu

Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sentosa Meliala Sik,SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nelson Silalahi SH,MH mengatakan, pihaknya melakukan rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan tersebut.

“Dalam rekonstruksi itu, ada 25 adegan yang diperankan oleh tersangka, dan kita menjeratnya dengan Pasal 340 Sub 338 Sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara,” ujar Nelson.

Penasehat Hukum

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka Suhandri Umar Tarigan SH mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya, dan koperatif saat rekonstruksi tersebut. (TM/08)

Related posts

Leave a Comment